Asuransi Ruko, Gedung dan Pabrik
Merupakan asuransi yang memberikan perlindungan luas kepada Tertanggung jika ruko yang di asuransikan mengalami kerugian/kerusakan akibat resiko yang di jamin dalam polis. Coverge: Flexas (kebakaran), RSMDCCTS (kerusuhan, huru hara, terorisme dan sabotase), EQVET (gempa bumi), TSFWD ( kebanjiran ), tertabrak kendaraan.
Objek pertanggungan asuransi property all risk adalah property industry dimana memberikan jaminan atas kerugian, kerusakan pada objek pertanggungan akibat semua resiko kecuali yang di kecualikan dalam polis IAR.
Business Interuption adalah asuransi yang memberikan ganti rugi atas kerugian yang di derita oleh tertanggung karena tidak bias menjalankan kegiatan usaha mengalami kerugian/kerusakan yang di jamin pada Section I – Material Damage. Contoh : Pembayaran pengeluaran tetap ( uang sewa, bunga bank, asuransi dll), pembayaran gaji karyawan, pembayaran pesangon pekerja, biasa tambahan dalam usaha mempertahankan tingkat produksi.