i) Gabungan ( Komprehensif )
- Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan, kebakaran, sambaran petir, kerugian akibat kecelakaan, selama peyebrangan dengan feri, atau alat penyebrangan resmi lainnya yang berada dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.
- Biaya yang wajar yang dikeluarkan Tertanggung, jika terjadi kerugiandan atau kerusakan akibat resiko yang di jamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lainnya untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya Derek maksimum 0,5% dari julah pertanggungan.
Total Loss Only ( TLO )
Resiko yang di jamin dalam jaminan kerugian total ( total loss only ) adalah jika kerusakan dan atau kerugian karena suatu peristiwa yang di jamin oleh polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugiandan/atau kerusakan sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang di pertanggungkan atau kendaraan hilang karena pencurian.