Asuransi Penjaminan ( Surety Bond ) :
Diperlukan untuk tender yang secara khusus dipersyaratkan, menjamin Obligee apabila Principal mengundurkan diri ( ingkar janji ) atau tidak melanjutkan penandatanganan kontrak, besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan.
Jaminan atas kesanggupan Principal melaksanakan pekerjaan secara fisik sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, menjamin apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya. Kerugian dihitung dengan cara meminta pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai atau dihitung perkiraan besar biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai dengan selesai maksimum sebesar Nilai Jaminan.
Jaminan uang muka diberikan kepada Principal untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan/kontrak, menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup menggembalikan uang muka yang telah diterimanya, apabila Principal lalai / tidak mengembalikan uang muka, Surety akan mengembalikan uang tersebut maksimum sebesar jumlah uang muka jaminan yang tercantum dalam Jaminan Uang Muka dengan ketentuan bahwa jumlahnya akan diperhitungkan dalam tingkat prestasi kerja yang telah dilaksanakan oleh Principal.
Adanya ketentuan kontrak mengenai kewajiban Principal untuk memelihara pekerjaan, sebagian uang Principal ( maks. 5% ) akan ditahan oleh Obligee dan hanya akan dibayar pada saat berakhirnya jangka waktu pemeliharaan, jaminan pemeliharaan diterbitkan sebagai penganti dari jumlah uang yang di tahan oleh Obligee, yang di cairkan dari MB adalah sebesar biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan atau kekkurangan yang tidak di selesaikan oleh Principal, maksimal sebesar Nilai Jaminan.
Penjaminan atas suatu resiko yang diberikan oleh “Penjamin” (Surety) yaitu Perusahaan Asuransi kepada perusahaan Industri Minuman Mengandung Etil Alkohol Dalam Negeri tidak di kategorikan minuman keras untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan fasilitas penangguhan pembayaran cukai berkala yang diperolehnya dari Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea & Cukai. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar Cukai berkala, maka Obligee akan mencairkan jaminan yang diberikan oleh Surety. Dokumen yang diperlukan : Copy Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, Laporan Keuangan 2 tahun terakhir yang sudah di audit ( perusahaan baru rekening Koran 2 bulan terakhir ), Surat Perjanjian Ganti Rugi, Dokumen pendukung dari Vea Cukai dan Company Profile.
Penjamin atas suatu resiko yang diberikan oleh “Penjamin”Surety yaitu Perusahaan Asuransi kepada Perusahaan Eksportir/Importir ( Principal) untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan fasilitas penangguhan atas pembebasan punggutan Negara yang diperolehnya dari Dirjen Bea & Cukai. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya yaitu mengekspor kembali seluruh produk jadi yang telah mendapat nilai tambah atas kegiatan impor yang dilakukannya, maka Obligee akan mencairkan jaminan yang diberikan Oleh perusahaan Asuransi (Surety).
Produk turunan dari Surety Bond, merupakan Bukti Jaminan atas Bank Garansi yang di terbitkan oleh Bank untuk kepentingan” Kontraktor” (Prinsipal) dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian pokok “ Pemilik Pekerjaan “ ( Obligee ) dengan Principal,dan a[abila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak,maka Asuransi (Surety) akan membayar 100% kepada Bank atas klaim Bank Garansi yang di ajukan oleh Obligee/Bowheer.
Merupakan salah satu layanan jasa yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi sebagai lembaga keuangan yang menjebatani usaha kecil dan menengah (UKM) guna mendapat kemudahan memperoleh kredit dari Lembaga Keuangan Bank/Non Bank lainnya.
Jenis kredit yang dapat di jaminkan :
1. Kredit dengan plafond per debitur di atas Rp. 500.000.000,-
2. Kredit dengan plafond per debitur di bawah Rp. 500.000.000,- dengan persyaratan baik jumlah debitur maupun manajemen pengelola di kategorikan massal (Berkelompok).