Marine cargo insurance atau lebih dikenal dengan asuransi pengangkutan barang, asuransi ini menyediakan pengcoveran resiko terhadap barang melalui suatu sarana pengangkutan /alat angkut baik darat, laut maupun udara.
Membicarakan arine cargo insurance, maka kita tidak terlepas dari keterkaitan pihak – pihak yang ada dalam suatu system perdagangan, baik itu system perdagangan local mauun internasional.
Pihak – pihak tersebut antara lain :
Buyer/Importir : pihak yang membeli barang
Seller : pihak yang menjual barang
Bank : pihak yang memberi kredit
Shipping Co : pihak pelayaran yang menyediakan kapal sebagai saran pengangkutan laut
EMKL : pihak yang menyediakan transportasi darat untuk dimuat di kapal
Freight Forwarding : pihak jasa pengurus ekport / import bagi tertanggung ( eksportir/importer )
PBM : perusahaan bongkar muat, pihak yang melayani proses bongkar muat barang dari kapal ke darat atau sebaliknya
Bea cukai : pihak yang mengurus ke pabean pelabuhan yang bekerja atas nama pemerintah
Resiko resiko yang dapat terjadi pada barang selama pengangkutan, antara lain :
- Kerugian karena alat pengangkutan itu sendiri dapat terbakar, tenggelam, terbalik dll
- Penanganan barang secara kasar ( rough handling )
- Kecurian dan perampokan
- Kerugian akibat kesalahan bongkar muat barang
- Packing barang tidak memenuhi syarat ( standart )
- Tempat penimbunan barang tidak memenuhi syarat
- Karena bahaya perang
- Karena pemogokan atau kerusuhan
- Karena sifat alami dari barang itu sendiri
- Karena terkontaminasi
- Kesengajaan dari pihak pihak terkait dalam pengiriman barang dll
Jenis – jenis kondisi pertanggungan yang diberikan :
Asuransi pengangkutan Laut
- Institute Cargo Clause “C”
- Institute Cargo Clause “ B”
- Institute Cargo Clause “A”
Asuransi pengangkutan darat
- Cover “A” DAI
- Cover “B” DAI
Asuransi pengangkutan udara
- Institute Cargo Clause “AIR”
- Total Loss Only
Syarat – syarat kapal yang dapat digunakan untuk pengangkutan barang :
Kapal besi tua maksimal 25 tahun minimum 100 GRT
Tongkang dan Tug Boat usia maksimal 15 tahun minimum 100 GRT
LCT usia maksimal 15 tahun minimum 100 GRT
Kapal Kayu maksimal 10 tahun minimum 100 GRT
Data – data yang diperlukan :
Nama dan alamat
Jenis barang
Nilai Pertangungan
Route Pertangungan
Jenis Alat Angkut
Keungulan yang ditawarkan :
Pelayanan/Service
- Pelayanan polis one day service
- Pelayanan klaim yang cepat ( dibantu proses klaimnya
Luas Jaminan dan Rate
- Luas jainan sesuai yang di minta oleh Tertanggung
- Rate yang kompetitif ( dilihat dari loss experience Tertanggung selama ini )
Maintain ke Tertanggug / Relationship
- Dengan kunjungan rutin ke Tertnggung tiap bulannya
- Evaluasi rate terhadap existing klien tiap tahun
Database Program Marine Cargo yang handal
- Adanya program Marine Cargo yang handal
- Mempunyai statistic klien berdasarkan karakteristik barang yang di asuranikan, klaim record, jaminan dll