Memberikan pengantian atas kerugian atau kerusakan akibat :
Fire (Kebakaran)
Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran. Mencakup semua jenis kebakaran, baik yang disebabkan oleh kesalahan manusia, alam, atau sebab lainnya. Contohnya, jika properti yang diasuransikan terbakar, perusahaan asuransi akan memberikan penggantian atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran.
Lightning (Petir)
Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh petir. Mencakup kerusakan yang diakibatkan oleh petir saat menyambar atau merusak properti yang diasuransikan.
Explosion (Ledakan)
Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh ledakan. Ledakan dapat terjadi dalam berbagai konteks, seperti ledakan gas, bahan peledak, atau bahkan ledakan alam seperti gempa bumi.
Falling Aircraft (Jatuhnya Pesawat)
Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh jatuhnya pesawat terbang. Ini mencakup situasi di mana pesawat jatuh dan merusak properti yang diasuransikan.
100 % TSI (Total Sum Insured) of Content
Perlindungan Properti
Mencakup perlindungan atas kerugian atau kerusakan properti yang disebabkan oleh perampokan. Ini mencakup penggantian kerugian fisik seperti pencurian, kerusakan, atau perusakan properti yang terjadi selama perampokan.
Perlindungan Harta Benda
Mencakup pencurian harta benda berharga seperti perhiasan, barang elektronik, atau barang berharga lainnya. Polis asuransi akan memberikan penggantian atas harta benda yang dicuri selama perampokan.
10 % TSI (Total Sum Insured) of Content
Perlindungan Kecelakaan
Asuransi Kecelakaan Diri memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang dapat menyebabkan cedera fisik atau kematian. Kecelakaan ini bisa terjadi di berbagai tempat, seperti di rumah, di jalan, selama liburan, atau bahkan dalam pekerjaan.
Penggantian Biaya Medis
Polis asuransi ini dapat mencakup penggantian biaya medis yang timbul akibat cedera. Ini mencakup biaya perawatan medis, operasi, rawat inap, dan pemeriksaan medis lainnya yang diperlukan untuk pemulihan.
Penggantian Pemulihan
Kecelakaan hingga mengalami cacat tetap atau sementara, asuransi ini dapat memberikan penggantian tunai atau uang bulanan selama masa pemulihan atau rehabilitasi.
Penggantian Kematian
Kematian jika tertanggung kehilangan nyawa akibat kecelakaan. Manfaat ini akan diberikan kepada ahli waris atau yang ditunjuk oleh tertanggung.
( Jaminan Rp. 5.000.000,- / orang maks. 5 orang )
Biaya Pemadam Kebakaran (10% dari TSI, maks. Rp. 10.000.000,-).
memberikan perlindungan untuk biaya yang terkait dengan layanan pemadam kebakaran dalam kejadian terkait kebakaran. Jumlah perlindungan adalah 10% dari Total Sum Insured (TSI), dengan batas maksimal sebesar Rp. 10.000.000,-.
Biaya Pembersihan Puing (10% dari TSI, maks. Rp. 20.000.000,-).
Biaya penghilangan puing setelah sebuah kejadian yang diasuransikan, seperti kebakaran atau ledakan. Jumlah perlindungan adalah 10% dari Total Sum Insured (TSI), dengan batas maksimal sebesar Rp. 20.000.000,-.
Biaya Sewa Rumah (maks. Rp. 5.000.000,-/bulan, maks 6 orang).
Perlindungan untuk biaya sewa rumah atau akomodasi sementara ketika tempat tinggal tertanggung tidak dapat dihuni akibat suatu kejadian yang diasuransikan. Jumlah perlindungan adalah maksimal Rp. 5.000.000,- per bulan dan berlaku untuk maksimal 6 orang.
Biaya Profesional (10% dari TSI, maks. Rp. 10.000.000,-).
Biaya profesional, seperti arsitek atau insinyur, yang mungkin diperlukan dalam rangka klaim. Jumlah perlindungan adalah 10% dari Total Sum Insured (TSI), dengan batas maksimal sebesar Rp. 10.000.000,-.
Dampak Kendaraan (maks. 100% dari TSI).
Perlindungan untuk kerusakan yang disebabkan oleh dampak kendaraan terhadap properti yang diasuransikan. Jumlah perlindungan dapat mencapai 100% dari Total Sum Insured (TSI).
Riot (Kerusuhan)
Mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kerusuhan. Kerusuhan dapat melibatkan tindakan massa yang tidak terkendali, seperti kerumunan, demonstrasi, atau bentrokan.
Strike (Pemogokan)
Mencakup kerusakan yang disebabkan oleh pemogokan. Pemogokan adalah tindakan kolektif para pekerja atau karyawan dalam bentuk mogok atau unjuk rasa.
Malicious Damage (Kerusakan Jahat)
Mencakup kerusakan yang disengaja dan jahat yang dilakukan oleh pihak ketiga. Contohnya, tindakan merusak atau merusak properti Anda dengan sengaja.
Pencurian (Theft)
Perlindungan pencurian melindungi Anda terhadap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan pencurian. Ini termasuk pencurian barang berharga, barang pribadi, dan harta benda Anda yang diasuransikan. Asuransi akan memberikan penggantian nilai barang yang dicuri.
100 % TSI (Total Sum Insured) of Content
Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TPL - Third Party Liability)
Perlindungan Tanggung Jawab Pihak Ketiga. Ini melindungi terhadap klaim yang mungkin diajukan oleh pihak ketiga yang mengalami kerugian atau cedera karena tindakan Anda atau properti Anda
10 % TSI (Total Sum Insured) of Content